2.SYARAT PERIJINAN SENJATA DAN BAHAN PELEDAK
3.SYARATA PERIJINAN GIAT MASYARAKAT
4.MEKANISME PEMBUATAN SKCK
5.JANGKA WAKTU PELAYANAN
6.BIAYA TARIF
7.PRODUK LAYANAN
8.LAYANAN PENGADUAN
9.KOTAK SARAN
10.BENER GIAT MASYARAKAT
11.TERDAPAT RUANG BACA DAN MENYUSUI
12.TERDAPAT TEMPAT BERMAIN ANAK
13.TEMPAT AREA MEROKOK
14.JALAN DAN FASILITAS UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
15.TERDAPAT RUANG PELAYANAN YANG LEGA DAN PETUGAS YANG BERKOMPETEN DAN PREFESIONAL.
16.DAN TERDAPAT PENGAWASAN INTERNAL.
BAB I PENDAHULUAN
1. Umum
a. Bahwa pemberian pelayanan kepada Masyarakat merupakankewajiban setiap anggota Polri / PNS sebagaimanadiamanatkan dalam peraturan perundang – undangan yangpengawasannya diawasi oleh masyarakat dalam rangkamewujudkan akuntabilitas publik menuju Polri yang tranparan, akuntabel dan berwibawa serta bersih dari korupsi, kolusi dannepotisme ;
b. Bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan merupakan harapanbagi warga masyarakat atas permasalahan yangdisampaikan kepada Polri guna mendapatkan penyelesaiansecara tuntas, cepat, tepat dan mendapatkan kepastian hukum ;
c. bahwa untuk menindaklanjuti tuntutan aspirasi masyarakatdalam rangka penataan pelayanan Kepolisian kepadamasyarakat secara prima, transparan dan dapatdipertanggungjawabkan, maka perlu diatur penataanpelayanan kepada masyarakat terhadap berbagaipermasalahan yang disampaikan oleh masyarakat yangtersusun dalam Standar Pelayananan Penerbitan SKCK di Sat Intelkam Polresta Samarinda.
2. Visi
Terwujudnya Pelayanan SKCK dan Perijinan yang Transparan,akuntabel dan Profesional sesuai Prodesural guna Meningkatkan Kualitas Pemegang SIM.
3. Misi
a. Tanggap Responsif dan tidak Diskriminatif dalam memberikanpelayanan kepada pemohon SKCK dan Perijinan agarterwujudnya pelayanan Prima Kepolisian.
b. Memberikan Pelayanan Penerbitan SKCK dan Perijinan kepada masyarakat Pemohon SKCK dan Perijinan SesuaiProsedur dan ketentuan Biaya yang ada.
c. Bertekad Menerbitkan SKCK dan Perijinan yang berkualitasdan dapat dipertanggung jawabkan mengenai kemampuandan keterampilan mengemudi demi keselamatan bersama dijalan.
d. Membuat terobosan peningkatan pelayanan dibidangpelayanan melalui Program ISO agar terwujud pelayanan yangprofesional dan proporsional.
e. Mengembangkan Pendidikan Tentang Kadarkum dan sosialisasi tata cara berlalu lintas kesemua lapisan masyarakat.
4. Motto
“ TRANSPARAN, PROSEDURAL, DAN PROFESIONAL. TEKAD PELAYANANKU,KOMPETENSI PEMEGANG SIM TUJUAN UTAMAKU
BAB II
STANDAR PELAYANAN
STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT) :
1. Persyaratan
a. Persyaratan SKCK Baru:
1) Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan :
a) Foto KTP dan KK dengan menunjukan KTP Asli
b) Pas Foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar
c) Sidik Jari dan mengisi formulir.
d) Membanyar biaya PNBP ( sesuai PP RI Nomor.60 Tahun 2016)
2) Penerimaan berkas :
a) Berkas lengkap akan diproses lebih lanjut
b) Berkas tidak lengkap akan diserahkan ke pemohon untuk kembali dilengkapi.
3) Proses Penelitian Cek data pelaku criminal/Organisasi Terlarang :
a) Tiap lampiran persyaratan diteliti keabsahan dan keasliannya .
b) Indikasi terlibat Proses lanjut disertai dengan catatan Keterlibatan Ybs.
4) Penyerahan Dokumen SKCK kepada Pemohon;
b. Persyaratan Perpanjangan SKCK :
1) Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan :
a) Foto KTP dan KK dengan menunjukan KTP Asli
b) Pas Foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar
c) Sidik Jari dan mengisi formulir.
d) Membanyar biaya PNBP ( sesuai PP RI Nomor.60 Tahun 2016)
e) Melampirkan Dokumen SKCK Yang Lama
2) Penerimaan berkas :
a) Berkas lengkap akan diproses lebih lanjut
b) Berkas tidak lengkap akan diserahkan ke pemohon untuk kembali dilengkapi.
3) Proses Penelitian Cek data pelaku criminal/Organisasi Terlarang :
a) Tiap lampiran persyaratan diteliti keabsahan dan keasliannya .
b) Indikasi terlibat Proses lanjut disertai dengan catatan Keterlibatan Ybs.
4) Penyerahan Dokumen SKCK kepada Pemohon
c. Persyaratan Perijinan Senjata api non Organik TNI/Polri
1) Data Senpi yang di mohon
2) Asal Negara
3) Maksud / aLasan menggunakan Senpi
4) Surat keterangan Kesehatan
5) Identitas pemilik Senpi
6) Usia 24 s/d 55 Tahun
7) Sertifikat menembak dari lemdik polri
8) Photo copy KTP
9) SKCK
10) Surat Tugas dari pimpinan
11) Surat Psikologi dari Polri
12) Photo copy KTA (Satpam/Polsek)
13) Pas Photo 4x6 = 10 lembar,2x3 = 4 Lembar
d. Persyaratan Pengajuan Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat
1) Surat Permohonan ditujukan kepada Kapolresta Samarinda
2) Jadwal Kegiatan/acara
3) Photo copy Paspport bila ada orang asing yang terlibat dalam acara tersebut
4) Photo Copy KTP Penanggung jawab kegiatan
5) Proposal
6) Surat Izin tempat dari pengelola tempat kegiatan
1. Jangka Waktu Pelayanan
1. SKCK
a. Pengisian Formulir Permohonan Penerbitan SKCK = 5 Menit;
b. Pendaftaran = 5 Menit;
c. Pembayaran PNBP di Bank BRI = 5 Menit;
d. Proses Produksi = 5 Menit.
2. PERIJINAN WASENDAK DAN GIAT MASYARAKAT
a. 1 (satu) Hari Kerja (Apabila berkas-berkas perijinan lengkap)
b. Apabila berkas belum lengkap akan dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi
2. Biaya / Tarif
a. Baru dan Perpanjangan :
1) SKCK Baru = Rp. 30.000,-
2) SKCK Perpanjangan = Rp. 30.000,-
3) Biaya Tersebut disesuaikan dengan PP RI No.60 Tahun 2016
4) Biaya Perijinan Sendak dan Giat Masyarakat Gratis
3. Produk Layanan
1) SKCK Di Polresta Samarinda
2) SKCK Keliling
3) SKCK Online
4) Perijinan Sendak dan Giat Masyarakat.
4. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan /Apresiasi
Layanan Pengaduan, Saran dan Masukan Masyarakat pada Ruang SKCK dan Perijinan Terpadu Sat intelkam Polresta Samarinda dapat Melalui :
a. Loket pelayanan Pengaduan di kantor SKCK PolrestaSamarinda, masyarakat dapat langsung berkonsultasidengan Petugas Pengaduan secara langsung.
b. Kotak Saran di ruang pelayanan SKCK dan Perijinan Terpadu Sat intelkam Polresta Samarinda, masyarakat dapatmenyampaikan aduan, saran dan masukan pada Kotak saranyang telah disediakan.
c. Melalui Telp 110 dan 082339412999
e. Melalui media Sosial Facebook, Twitter, Instagram dan Path@skckpolresta samarinda
Petugas Pelayanan Pengaduan akan merespon setiap pengaduan,saran dan masukan dari masyarakat, untuk pengaduan, saran danmasukan yang perlu mendapat tindak lanjut akan disampaikanlangsung ke unit untuk segera ditindak lanjuti.
STANDAR PELAYANAN YANG TERKAITDENGAN PROSES PENGELOLAANPELAYANAN (MANUFACTURING) :
1. Dasar hukum
a. Undang‐undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Undang‐undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalulintas dan angkutan Jalan;
c. Undang‐undang Republik Indonesia nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik;
d. Undang‐undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
e. Peraturan Pemerintah RI No 60 tahun 2016 tentang Pendapatan Negara BukanPajak (PNBP);
f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara DanReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan;
2. Sarana dan Prasarana, dan / atau Fasilitas
a. Sarana dan Prasarana Pelayanan Administrasi
1) Sarana pelayanan administrasi SKCK dan Perijinan sekurang-kurangnya meliputi:
a) komputer;
b) alat pengambil foto (foto capture) dan alat pengambiltanda tangan (signature capture);
c) alat sidik jari (finger print capture);
d) alat cetak (ID printer); dan
e) latar belakang (background) foto.
2) Prasarana pelayanan administrasi SKCK sekurang-kurangnya meliputi:
a) ruang pelayanan yang terdiri atas:
(1) ruang identifikasi dan verifikasi, serta pendaftaran;
(2) ruang Baca/Pojok Baca
(3) ruang penerbitan dan pengambilan;
(4) ruang server dalam jaringan;
(5) ruang arsip dan materiil;
(6) ruang tunggu;
(7) Ruang Smoking Area
(8) Ruang menyusui/ ruang ramah anak dan Ibu
(9) ruang pelayanan informasi (customer service); dan
(10) ruang pembayaran administrasi.
b) papan informasi mekanisme pengajuan SKCKdan tempat proses pelayanan SKCK.
b. Sarana dan Prasarana
1) Sarana yang digunakan dalam pelaksanaan Pelayanan SKCK sekurang- kurangnya meliputi:
a) meja dan kursi Pemohon, serta meja dan kurs pengawas / operator;
b) nomor antrian;
c) buku register;
d) perangkat komputer untuk ujian (AVIS);
e) proyektor / layar;
f) headset;
g) server data;
h) printer ; dan
i) perangkat lain.
3. Kompetensi Pelaksana
a. Setiap petugas pelayanan wajib memenuhi persyaratansebagai berikut:
1) sehat jasmani dan rohani;
2) bermoral dan berkelakuan baik berdasarkan penilaian pimpinan;
3) disiplin dan bertanggung jawab;
4) ramah, sopan, dan mampu berkomunikasi dengan baik;
5) menguasai bidang tugas yang akan diujikan;
6) dapat mengoperasikan komputer.
b. petugas Pelayan SKCK wajib memilikikompetensi:
1) kemampuan administrasi, yang meliputi:
a) manajerial di bidang Pelayanan SKCK;
b) memiliki SKEP Pelatihan sebagai petugas pelayanan SKCK
c) pengarsipan; dan
d) produk-produk tertulis;
2) kemampuan mengajar atau melatih (ditunjukkan dengan sertifikat lulus pendidikan dan latihan Petugas SKCK,yang diterbitkan oleh Lemdik Polri), yang meliputi:
a) mengkomunikasikan Syarat SKCK secara baik kepada Pemohon;
b) mentransfer pemahaman materi Pemohon SKCK
c) melakukan analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan Tugas.
4. Pengawasan Internal
Kegiatan pengawasan penyelenggaraan penerbitan SKCK di Sat Intelkam Polresta SAMARINDA dilaksanakan oleh pengawasinternal yaitu Siwas dan Sipropam Polresta Samarinda, melalui :
a) audit;
b) tinjauan (review);
c) evaluasi;
d) pemantauan;
e) sistem pelaporan secara rutin maupun insidental; dan
f) pengawasan lain.
5. Jumlah Pelaksana
a.
b.
|
Baur SKCK
Baur Perijinan
|
= 3 orang
= 4 orang
|
c.
|
Baur Wasendak
|
= 3 orang
|
6. Jaminan Pelayanan
Pelayanan terpadu Sat Intelkam Polresta Samarinda memberikanjaminan kepastian layanan yang diberikan sesuai dengan waktudan kualitas yang sudah dijanjikan. Waktu yang dijanjikanadalah :
A. Pelayanan SKCK Baru dan Perpanjangan
1. SKCK Baru ( 20 Menit )
2. SKCK Perpanjangan (20 Menit)
B. Pelayanan Perijinan Sendak dan Giat Masyarakat
1. Perijinan Sendak 1 (satu) Hari kerja ( Apabila berkas telah lengkap )
2. Perijinan Giat Masy. 1 (satu) Hari kerja ( Apabila berkas telah lengkap )
7. Jaminan keamanan dan keselamatan Pelayanan
Jaminan terhadap keamanan produk SKCK maupun perijinan Senjata api,bahan peledak dan Perijianan Giat masyarakat sesuai dengan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang perihal pembuatan SKCK dilingkunagn Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perijinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI untuk kepentingan Bela Diri.
8. Evaluasi Kinerja Pelayanan
a. Evaluasi dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh KepalaKepolisian Resor Samarinda
b. Laporan bulanan dibuat dan disampaikan
c. Indeks Kepuasan pelanggan diperoleh dengan cara menyebarkan kuesionerkepada para pemangku kepentingan BSN, khususnya terkait dengan layanan informasi.
1) Penyebaran kuesioner dilakukan 2 (dua) kali dalam satutahun / tiap semester.
2) Pengisian kuesioner dilakukan sendiri oleh pemohon SIMdengan penjelasan dari petugas.
3) Pengumpulan data kuesioner mengacu pada PetunjukTeknis Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
4) Petugas mengumpulkan kuesioner setelah kuesioner terisi.
5) Kuesioner yang sudah diisi diserahkan kepada MinopsSatlantas untuk diproses lebih lanjut.
6) Menganalisa hasil kuesioner tersebut untuk memperolehgambaran tingkat pemenuhan kepuasan pelangganterhadap produk dan layanan pembuatan SKCK dan Perijinan di Sat Intelkam Polresta Samarinda
7) Berdasarkan Pedoman Pengolahan Data IKM akandiperoleh Indeks kepuasan pelanggan yang menyatakantingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan SatpasPolresta Samarinda
8) Hasil analisa dapat disajikan dalam nilai Indeks KepuasanPelanggan yang dipantau dari 9 unsur.
9) Jika dari hasil pengolahan data diperoleh Nilai Indeks <2.50 atau 62,50 (Kurang Baik), maka diperlukantindakan perbaikan sesegera mungkin.
10) Pelaksanaan tindakan perbaikan untuk menjaga tingkat kepuasanpelanggan.
11) Dari hasil analisa data yang telah dilakukan, untuk menjaga agar tingkatkepuasan pelanggan dapat dipertahankan atau bahkan ditingkatkan, dibuat perencanaan tindak lanjut untuk terus –menerus melalui perbaikan.
Demikian Standar Pelayanan ini di buat untuk dapat dijadikanpedoman petugas Satpas Polresta Samarinda dalam memberikanpelayanan kepada masyarakat masyarakat.
SAMARINDA, Februari 2018
KASAT INTELKAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar