Wilayah Kalimantan Timur khususnya Kota Samarinda, saat ini berada dalam zona orange penyebaran Covid-19, dan Kota-Kota sekitarnya berada pada zona merah yakni Kota Balikpapan dan Kota Bontang.
Oleh karena itu, dalam rangka pencegahan lonjakan kasus Covid-19, salah satu Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Pinang Bripka Lamsihar Sinaga, melakukan upaya pencegahan dengan menyambangi warganya yang tengah beraktivitas di pasar rakyat Kampung Bayur, Jalan Padat Karya Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Selasa (09/08/2022).
Kepada warga Bripka Lamsihar kembali memberikan edukasi tentang ketaatan penerapan prokes, utamanya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan. Dirinya berpendapat bahwa warga wajib mengetahui perkembangan pandemi agar tetap waspada serta tidak mengabaikan penerapan prokes (protokol kesehatan).
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto, S.H. mengungkapkan bahwa tujuan Bhabinkamtibmas menyampaikan edukasi prokes adalah untuk melindungi warga dari ancaman paparan Covid-19.
“Para Bhabinkamtibmas di tiap-tiap wilayah binaanya tentu terus berupaya melindungi segenap warganya tidak hanya dari ancaman aksi kejahatan, namun pastinya dari virus Covid-19 yang masih eksis hingga saat ini, dimana para Bhabinkamtibmas mengajak warganya untuk tidak abai terhadap penerapan prokes,” Ungkap AKP Noor Dhianto, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar