Operasi Yustisi Covid 19 Gabungan Bersama KODIM 0901 Samarinda Polsek Sungai Kunjang Tindak Belasan Pelanggar Protokol Kesehatan di Jalan
Polsek Sungai Kunjang, bersama Kodim 0901 Samarinda kembali melakukan kegiatan operasi yustisi pada hari Rabu 10 Maret 2021 mulai pukul 08.20 Wita. Dalam kegiatan ini, petugas melakukan penertiban dan penindakan pemakaian masker kepada masyarakat yang melintas di jalan Ulin, Cendana tepatnya di depan pasar Kedondong, kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kegiatan yang di fokuskan di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang ini yaitu petugas gabungan memberhentikan masyarakat yang diketemukan tidak memakai masker.
Petugas memberhentikan kendaraan jika pengendara tidak memakai masker. Para pelanggar di berikan masker dan menghimbau untuk patuhi protokol kesehatan.
Kanit Sabhara Polsek Sungai Kunjang Iptu Nyoman.S, SH yang mewakili kapolsek mengatakan bahwa operasi yustisi gabungan ini selalu rutin di laksanakan demi mendisiplin warga masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Sungai Kunjang agar disiplin terhadap protokol kesehatan, yang mana kita masih dalam pendemi Virus covid 19 dan di tambah lagi ada penemuan virus baru yang semakin berbahaya, oleh karena itu kita berharap masyarakat bisa sadar akan penting nya protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari selama beraktivitas di luar rumah " ungkap Iptu Nyoman.
Di tambahkan lagi dalam kegiatan Operasi Yustisi gabungan bersama Kodim 0901 samarinda ini terjaring 12 pelanggar yang tidak memakai masker dan kami berikan masker serta tidak lupa selalu menghimbau agar memakai masker serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar