Gabungan Polri, TNI dari Polsek sungai kunjang dan Kodim 0901kota Samarinda melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di wilayah kecamatan Sungai Kunjang, pada hari Senin 22 Maret 2020 pukul 08.20 Wita – pukul 09.30 Wita.
Kegiatan bertempat di Jalan Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang. Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Pasi Komsos Kodim 0901 Samarinda Letda Inf SUBADI dengan personil gabungan sebanyak 20 Personil.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan Penegakan Yustisi Protokol Kesehatan Covid 19 yaitu di jalan Cendana Kelurahan teluk Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Total yang terjaring penertiban adalah 6 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 sebelum diberikan masker di berikan tindakan pisik berupa Push Up.
Letda Subadi menjelaskan Harapan kepada warga masyarakat yang berada di sekitaran jalan cendana agar mematuhi protokol kesehatan terutama penggunaan masker terus digalakan dalam menghadapi masa Pandemi Covid 19 saat ini.
Kegiatan pendisiplinan Protokol kesehatan Ini adalah memberikan teguran , edukasi serta masker kepada pembeli yang tidak mengenakan masker.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar