Guna mengantisipasi pungutan liar di masyarakat, Personil Polsek Palaran menggelar giat mensosialisasikan Peraturan Presiden nomorya 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada warganya di jln.Manggis Kel.Bukuan Kec.Palaran. Kamis(04/03/21)
Pada kesempatan ini, pihaknya mengajak masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan
pungli (Pungutan liar) dan jika ditemukan pungli harap segera lapor kepada pihak berwajib.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat mengetahui sanksi hukum apabila melakukan praktik pungutan liar.
Bripka Puguh selaku Personel Polsek Palaran menerangkan “Diharapkan seluruh masyarakat dapat berperan aktif mencegah pungli tersebut dengan tidak memberi, karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum,” ucapnya
Dengan di sampaikanya sosialisasi tersebut Masyarakat sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan, mudah mudahan dengan kegiatan ini, masyarakat mengetahui sanksi hukum apabila melakukan praktik pungli,” tambahnya
Terpisah, Kapolsek Palaran Kompol Angga indarta S.IK saat ditemui juga menyampaikan "jika sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar