Kegiatan Operasi Yustisi Polsek Sungai Kunjang Kembali Jaring Belasan Pelanggar Protokol Kesehatan
Polsek Sungai Kunjang , Dalam Rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polsek Sungai Kunjang, Yang Kesekian Kalinya Dilaksanakan Ops Yustisi Implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020.
Hari Ini selasa (29/12) Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda Melaksanakan Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dilakukan di Jln. Jakarta Depan Mako Polsek Sungai Kunjang , Kelurahan Loa Bakung Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Dalam Kegiatan Ops Yustisi Tersebut Terjaring 18 ( Delapan Belas ) Pelanggar Protokol Kesehatan Yang Tidak Menggunakan Masker Dilakukan Penindakan Sanksi Denda Sesuai Perwali Nomor : 43 Tahun 2020.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol BAMBANG BUDIYANTO,SH Mengatakan, Disiplin Melaksanakan Protokol Kesehatan Bukan Karena Dipaksa Tapi Memang Sudah Menjadi Kewajiban Setiap Warga Dalam masa Pandemi Covid-19, Ini Untuk Mencegah Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19.
Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19” Ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol BAMBANG BUDIYANTO, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar