DI GELARNYA KEMBALI OPERASI YUSTISI DI SIMPANG EMPAT JLN.S.PARMAN OLEH TIM GABUNGAN
Palaran--Guna memutus penyebaran covid-19, personil Polsek Palaran terus gelar Operasi Yustisi bersama TNI dan Satpol PP di simpang empat jln.S.Parman Kec.Palaran pada hari Senin (23/11/2020) pukul 09.00 wita.
Kegiatan operasi yustisi yang dipimpin oleh Kanit Binmas Ipda Sugondo berjalan dengan lancar dan berakhir pada pukul 10.15 wit
Pada kegiatan operasi yustisi yang digelar tersebut ditemukan 2 pelanggar perwali Kota Samarinda Nomor 43 tahun 2020.
Selanjutnya pelanggar tersebut langsung diberi tindakan oleh petugas berupa teguran dan juga diberikan himbauan agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker saat berada di luar rumah.
"silahkan ber aktivitas di luar rumah seperti biasa namun jangan lupa tetap memakai masker" tutur Kanit Binmas Ipda Sugondo
Kapolsek Palaran AKP Angga indarta S.ik menjelaskan bahwa kepolisian dalam hal ini akan terus melakukan operasi yustisi bersama dengan TNI dan Satpol PP guna menerapkan perwali Kota Samarinda Nomor 43 tahun 2020 dan bertujuan untuk memutus penyebaran virus covid-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar