OPERASI YUSTISI KEMBALI DI GELAR DI SIMPANG EMPAT JLN.S.PARMAN OLEH PERSONIL POLSEK PALARAN
Palaran--Guna memutus penyebaran covid-19,personil Polsek Palaran terus gelar Operasi Yustisi bersama TNI dan Satpol PP di simpang empat jln.S.Parman Kec.Palaran pada hari jumat (23/10/2020) pukul 09.00 wita
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Ipda Sugondo dan berjalan dengan lancar.
Pada kegiatan operasi yustisi yang digelar tersebut ditemukan 2 pelanggar perwali Kota Samarinda Nomor 43 tahun 2020, selanjutnya pelanggar tersebut langsung diberi tindakan oleh petugas Satpol PP Kecamatan Palaran berupa teguran tertulis dan juga diberikan himbauan agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker saat berada di luar rumah,"silahkan ber aktivitas di luar rumah namun jangan lupa tetap memakai masker" ujuar petugas Satpol PP saat memberikan tindakan.
Kapolsek Palaran AKP Angga indarta S.ik melalui Kanit Binmas Ipda Sugondo menjelaskan bahwa kepolisian dalam hal ini akan terus melakukan operasi yustisi bersama dengan TNI dan Satpol PP guna menerapkan perwali Kota Samarinda Nomor 43 tahun 2020 dan bertujuan untuk memutus penyebaran virus covid-19 yang ada di kota Samarinda khususnya wilayah hukum Polsek Palaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar