Operasi Yustisi Digelar Disiplinkan Masyarakat Di Wilayah Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara
Polsek Sungai Pinang - Dalam rangka menegakkan Perwali Kota Samarinda No. 43 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Polsek Sungai Pinang, Koramil Ilir 0901-02 bersama Satpol PP Kota Samarinda kembali bersinergi dalam giat operasi yustisi.
Operasi yustisi tersebut dilaksanakan di Jalan A.W. Syahranie Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara. Sabtu (3/10)
Operasi yustisi ini diselenggarakan bertujuan untuk menindak warga masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Samarinda Utara.
" Operasi Yustisi ini dimaksudkan agar warga masyarakat patuh terhadap penerapan protokol kesehatan, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 " ucap Samsu Alam Camat Samarinda Utara.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro S.I.P., S.I.K., M.H. mengatakan " kita berharap tidak ada lagi warga masyarakat yang didapati melanggar penerapan protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker ".
" Sudah saatnya kita sikapi Pandemi Covid-19 ini dengan serius, dengan kepatuhan menerapkan Protokol Kesehatan sebagai upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda yang kita cintai ini " Pungkas AKP Rengga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar