KA SPKT AIPTU Tjipto Susilo Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Mensosialisasikan Perwali Kota Samarinda No.43 Tahun 2020 Tentang Pendisiplinan Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Samarinda
Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda - Dalam upaya mendisiplinkan masyarakat dalam mencegah penularan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 terutama menuju Adaptasi Kebiasaan Baru, KA SPKT AIPTU Tjipto Susilo terus Mensosialisasikan Perwali Kota Samarinda No.43 Tahun 2020 Tentang Pendisiplinan Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Pelabuhan Samarinda, Kota Samarinda. Jum'at (11/9).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K menyampaikan Kegiatan rutin ini terus menerus dilakukan personil Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda memberikan Himbauan mengantisipasi Penyebaran Virus Covid -19 di Wilayah Hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. Himbauan yang dilaksanakan sebagai upaya pendisiplinan masyarakat untuk Memberikan Himbauan Protokol kesehatan serta Mensosialisasikan Perwali Kota Samarinda No.43 Tahun 2020 Tentang Pendisiplinan Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Samarinda dan terapkan *3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak Minimal 1 Meter, Mencuci Tangan).*, Ujarnya.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K mengatakan giat ini rutin dilakukan personil Polsek Samarinda Ulu disamping Polri hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan rasa aman personil juga mengimbau untuk selalu waspada serta menegur secara humanis masyarakat yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19,
*HUMAS POLSEK KAWASAN PELABUHAN SAMARINDA*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar