SAMARINDA- Menggelar sebuah acara yang mengundang massa dalam jumlah banyak seperti konser, pameran, pentas seni, dan lainnya, tentu memerlukan surat izin.Biasanya, penyelenggara harus melibatkan pihak kepolisian untuk membantu kelancaran jalannya acara. Untuk melibatkan pihak kepolisian maka harus ada surat yang menjembatani antara pihak penyelenggara dan kepolisian, yaitu izin keramaian.Melalui surat tersebut, nantinya pihak kepolisian akan mempersiapkan jumlah personel yang dibutuhkan, serta sarana dan prasarana untuk mengantisipasi timbulnya risiko-risiko tertentu.Terdapat tiga jenis izin keramaian dari kepolisian yang dikategorikan berdasarkan tingkatan risiko yang mungkin akan terjadi ketika acara tersebut diadakan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MERESAHKAN DAN MENGGANGGU PENGGUNA JALAN PERSONIL POLRESTA SAMARINDA AMANKAN BALAPAN LIAR
Meresahkan masyarakat dan mengganggu pengguna jalan, jajaran Polsek Samarinda Seberang, Unit Patroli Sabhara dan Satlantas Polresta Samarind...


-
Unit Buser Polsek Sungai Kunjang Bekuk Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur Polsek Sungai Kunjang mengungkap pelaku yang diduga melakukan pencab...
-
Persyaratan Pembuatan SIM Baru 1. Persyaratan A. Usia - SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun - SIM B I pemohon usia 20 tahu...
-
Samarinda, Kamis (16/02/2017) hari ini, mobil SIM Keliling Online Polresta Samarinda senantiasa melayani masyarakat yang akan memperpanja...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar