Kejadian ini bermula pada hari hari Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 16.00 wita di Jl. Pemuda , kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. (Tepatnya di rumah nenek terlapor). Awalnya
Pelapor (ibu korban) mendapati Pesan / Chat melalui HP Korban dari pelapor yang berisikan Pesetubuhan terhadap korban. Kemudian Pelapor ( ibu korban ) menanyakan kepada korban perihal persetubuhan yang di alami korban yang dilakukan oleh terlapor dengan cara membujuk korban / mengajak jalan korban ke Rumah nenek terlapor di Jl. Pemuda , kec. Sungai Pinang , kota samarinda. Kemudian sesampainya di rumah nenek terlapor, korban dibawa masuk ke kamar nenek terlapor dan dipaksa untuk membuka pakaian dan celana korban serta mengancam korban untuk tidak berteriak pada saat dilakukan persetubuhan. Kemudian setelah kejadian persetubuhan tersebut korban diantar kerumahnya oleh terlapor.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 , 82 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dipenjara diatas 5 (lima) tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar