Selain itu Pada Hari Sabtu, 29 Februari 2020 sekira jam 05.50 wita di Jl. DI Panjaitan RT 38 Kel. Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda. Pelapor/Korban mengeluarkan Kendaraan R2-nya dari parkiran, setelah itu Pelapor/Korban meninggalkan Kendaraan R2-nya sekitar 10 menit. Ketika Kendaraan R2 hendak digunakan Pelapor/Korban, didapati bahwa Kendaraan R2 tersebut telah hilang.
Selanjutnya Para Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polresta Samarinda, menindaklanjuti laporan tersebut Sat Reskrim Polresta Samarinda melakukan olah TKP dan dengan mengumpulkan informasi-informasi di TKP. Dari hasil lidik Pada hari Sabtu, 29 Februari 2020 sekitar Pukul 16.00 wita dan Pukul 20.00 wita, Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan 2 (dua) Pelaku Curanmor berinisial BR dan IA, dan barang bukti 1 (satu) unit R2 Honda Scoopy KT-6313-NH th 2010, Warna Putih & 1 (satu) unit R2 Honda Vario KT-2337-BCL th 2017, Warna Putih Hitam.
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut, Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar