Tepatnya sekira pukul 17.00 WITA, anggota Satreskrim sampai
di TKP. Ternyata anggota Satreskrim menemukan ribuan stok produk klosmetik
berbagai jenis di TKP. “Saat di lokasi, anggota menemukan ribuan stok kosmetik
berbagai jenis seperti hand body, peeling, beauty water yang diberi
label ulang menggunakan merek Bie Beautyskin yang tidak memiliki izin dari
BPOM,” kata Damus.
Berdasarkan keterangan, mereka masih mengurus izinnya tetapi
belum keluar. "Atas kejadian tersebut akhirnya anggota Satreskrim
mengamankan BB dan tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197
jo Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal
62 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 huruf (d) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar