Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.Si.
Merilis Hasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Seberat Total
2.066,5 Gram Brutto kepada awak media di Mako Polresta Samarinda, Rabu
(12/2/2020).
Bermula pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 sekitar
jam 21.00 Wita Pelapor dan Saksi
mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Jl. Poros
Samarinda-Bontang telah terjadi transaksi narkotika, kemudian anggota Satresnarkoba
Polresta Samarinda berangkat menuju ke tempat yang di maksud.
Sesampainya di TKP, tersangka telah melarikan diri kemudian
di lakukan pengejaran oleh Anggota Sat Resnarkoba dan berhasil dilakukan
penangkapan terhadap tersangka yang berinisial ABD.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ABD di
temukan barang bukti berupa 22 poket sabu didalam kantong plastik warna hitam
yang berada di stang motor tersangka”, Ucap Kapolresta Samarinda.
“Atas kejadian tersebut selanjutnya tersangka dan barang
bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut”,
Tambahnya.
Adapun Barang bukti yang kami amankan dalam perkara ini
adalah 22 (dua puluh dua) bungkus/poket
Narkotika jenis sabu dengan berat total 2.066,5 (dua ribu enam puluh enam koma lima)
Gram Brutto.
“Dalam Kasus ini tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (2)
dan 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun”, Tutup Kapolresta
Samarinda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar