Minggu, 02 Februari 2020
Sat Reskrim Berhasil Amankan 2,5 KG Ganja
Sat Reskrim Polresta Samarinda dipimpin Kasat Reskrim Kompol Damus Asa S.H., S.I.K., berhasil mengamankan 2,5 Kg Ganja di Perumahan Sempaja Mas, Jl K.H. Wahid Hasyim, Samarinda. (01/02/2020)
Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WITA Sat Reskrim menerima laporan masyarakat akan adanya transaksi online satwa yang dilindungi. Kasat Reskrim dan tim langsung bergerak cepat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Tim kemudian mendatangi sebuah kos - kosan di Perumahan Sempaja Mas dan melakukan penggeledahan kamar kos.
Dengan didampingi ketua RT setempat, tim menemukan sebuah paket di kamar sdri. IA yang diduga berisi satwa yang dilindungi. Namun setelah dibuka ternyata paket tersebut berisikan ganja seberat 2,5 Kilogram, menurut keterangan IA barang tersebut diperoleh dan dikirim dari Medan, Sumetra Utara.
Selanjutnya Tim menyerahkan tersangka IA beserta barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 2,5 Kg ke Sat Resnarkoba Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
CIPTA KONDISI POLSEK SAMARINDA KOTA BERIKAN HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT PATUH PROKES
CIPTA KONDISI POLSEK SAMARINDA KOTA BERIKAN HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT PATUH PROKES DI TEMPAT KERAMAIAN DAN HIBURAN Sejumlah Personel Polsek...


-
Unit Buser Polsek Sungai Kunjang Bekuk Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur Polsek Sungai Kunjang mengungkap pelaku yang diduga melakukan pencab...
-
Persyaratan Pembuatan SIM Baru 1. Persyaratan A. Usia - SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun - SIM B I pemohon usia 20 tahu...
-
Samarinda, Kamis (16/02/2017) hari ini, mobil SIM Keliling Online Polresta Samarinda senantiasa melayani masyarakat yang akan memperpanja...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar