Senin, 20 Januari 2020
Polsek Samarinda Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP
Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil ungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Toko Maju Jaya Jl K.H. Samanhudi. Pencurian tersebut terjadi pada hari Senin lalu (13/1) sekitar pukul 22.30 WITA.
Saat itu korban Dedy Setiawan sedang melayani pembeli di toko dan meletakkan telepon genggamnya di atas etalase. Saat hendak diambil ternyata telepon genggamnya telah hilang, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,-.
Personel berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial FP dan MS serta mengamankan barang bukti 1 unit HP Samsung A50 warna biru. Kedua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
BANTU RINGANKAN BEBAN WARGA, KAPOLSEK SUNGAI KUNJANG BAGIKAN BANTUAN SEMBAKO
BANTU RINGANKAN BEBAN WARGA, KAPOLSEK SUNGAI KUNJANG BAGIKAN BANTUAN SEMBAKO BERUPA BERAS SEKALIGUS IMBAUAN PENERAPAN PROKES Kapolsek Sunga...


-
Unit Buser Polsek Sungai Kunjang Bekuk Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur Polsek Sungai Kunjang mengungkap pelaku yang diduga melakukan pencab...
-
Persyaratan Pembuatan SIM Baru 1. Persyaratan A. Usia - SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun - SIM B I pemohon usia 20 tahu...
-
Samarinda, Kamis (16/02/2017) hari ini, mobil SIM Keliling Online Polresta Samarinda senantiasa melayani masyarakat yang akan memperpanja...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar