Tim Macan Borneo Sat Reskrim Polresta Samarinda dipimpin Kasat Reskrim Kompol Damus Asa S.H., S.I.K., berhasil ungkap kasus pencurian di parkiran Masjid Baitul Muttaqien (Islamic Center) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019.
Korban sdr. Budi Setyawan awalnya memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci stang sekitar pukul 15.00 WITA, kemudian korban masuk kedalam Masjid untuk beribadah. Setelah korban keluar dari Masjid sudah tidak mendapati lagi motornya di Parkiran.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Macan Borneo berhasil mengamankan tersangka FB beserta dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio. Tersangka FB disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
BANTU RINGANKAN BEBAN WARGA, KAPOLSEK SUNGAI KUNJANG BAGIKAN BANTUAN SEMBAKO
BANTU RINGANKAN BEBAN WARGA, KAPOLSEK SUNGAI KUNJANG BAGIKAN BANTUAN SEMBAKO BERUPA BERAS SEKALIGUS IMBAUAN PENERAPAN PROKES Kapolsek Sunga...


-
Unit Buser Polsek Sungai Kunjang Bekuk Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur Polsek Sungai Kunjang mengungkap pelaku yang diduga melakukan pencab...
-
Persyaratan Pembuatan SIM Baru 1. Persyaratan A. Usia - SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun - SIM B I pemohon usia 20 tahu...
-
Samarinda, Kamis (16/02/2017) hari ini, mobil SIM Keliling Online Polresta Samarinda senantiasa melayani masyarakat yang akan memperpanja...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar