(30/1/2020) Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda Iptu Abdul Rauf, S.IK., Ungkap Kasus Pungutan Liar /Pemerasan Yang Viral Di Media Sosial Facebook Di Wilayah Polresta Samarinda.
Dari peristiwa tersebut, Pada Hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 sekitar Pukul 14.00 Wita Anggota Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim melakukan penyelidikan mendatangi lokasi di Jalan Urip Sumoharjo (Eks. Jln. Kebaktian) Kec. Samarinda Ilir. Adapun pelaku yang diamankan sebanyak dua orang Berinisial RE dan AP di jalan Urip Sumoharjo Kota Samarinda.
Modus Kedua Pelaku Meminta Uang secara paksa
yang jumlahnya bervariasi Rp.1000 - Rp 5000 Kepada supir truk yang sedang
mengantri mengisi BBM jenis solar di SPBU.
Barang Bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp.55.000."Dan untuk sementara kedua pelaku dilakukan pembinaan atau pengawas oleh kami", Ucap Kanit Jatanras Polresta Samarinda.
Barang Bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp.55.000."Dan untuk sementara kedua pelaku dilakukan pembinaan atau pengawas oleh kami", Ucap Kanit Jatanras Polresta Samarinda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar