Polsek Sungai Pinang ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Personel mendapat laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di sebuah warung yang sudah tutup di Jl D.I. Panjaitan. Menindaklanjuti laporan tersebut personel berhasil mengamankan CB dan barang bukti 1 poket sabu seberat 0.43 Gram Bruto.
CB mengaku barang tersebut diperoleh dari saudara HM yang tinggal di Gg 2 Jl DI Pandjaitan. Saat menuju lokasi, personel berpapasan dengan HM di jalan dan berhasil mengamankan HM dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,57 Gram Bruto.
Personel selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah HM dan mendapati sdra MR sedang bersembunyi di kamar mandi. MR sempat menyembunyikan barang bukti 1 buah dompet di dalam lubang kloset, dompet tersebut berisi 20 Poket Sabu masing masing 10 poket seberat 0,40 gram bruto dan 10 poket seberat 0,30 gram bruto.
Ketiga tersangka dan barang bukti 22 poket sabu saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tim Puslitbang Polri melaksanakan penelitian tentang Dampak Positif dan Negatif Pelaksanaan Pilkada Langsung dalam Rangka Kesiapan Pengamananan Pemilukada Th. 2020 di Polresta Samarinda
Polrestasamarinda.com - Tim Puslitbang Polri melaksanakan penelitian tentang Dampak Positif dan Negatif Pelaksanaan Pilkada Langsung da...


-
Persyaratan Pembuatan SIM Baru 1. Persyaratan A. Usia - SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun - SIM B I pemohon usia 20 tahu...
-
Samarinda, Kamis (16/02/2017) hari ini, mobil SIM Keliling Online Polresta Samarinda senantiasa melayani masyarakat yang akan memperpanja...
-
5/31/2017 Ditulis Oleh : bidhumas Pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 bertempat di Ruang Pelayanan SKCK Polresta Samarinda, Petugas pel...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar