Curi 3 Handphone di Kos-Kosan , MF terekam CCTV.
Personel Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan tersangka MF berdasarkan rekaman kamera CCTV saat memasuki sebuah kamar kos-kosan di Jl Merdeka 1. MF mengambil 3 buah handphone milik korban MR saat korban sedang tertidur. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.900.000,-.
Setelah diamankan, MF mengaku ketiga Handphone tersebut telah di jual kepada orang tidak dikenal dan hasil penjualannya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Sementara untuk barang bukti dan pembeli HP tersebut masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh Personel Polsek Sungai Pinang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SINERGITAS TNI-POLRI SALURKAN BANTUAN SOSIAL KEPADA WARGA KURANG MAMPU
Di sambut gerimis, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kel Rapak Dalam semangat bagikan sembako Bhabinkamtibmas Polsek Samarinda Seberang Kel Rapak ...


-
Unit Buser Polsek Sungai Kunjang Bekuk Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur Polsek Sungai Kunjang mengungkap pelaku yang diduga melakukan pencab...
-
Persyaratan Pembuatan SIM Baru 1. Persyaratan A. Usia - SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun - SIM B I pemohon usia 20 tahu...
-
Samarinda, Kamis (16/02/2017) hari ini, mobil SIM Keliling Online Polresta Samarinda senantiasa melayani masyarakat yang akan memperpanja...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar