Kasat Reskrim Kompol Sudarsono SIK M.SI rilis penangkapan tersangka penganiayaan di Masjid Al - Istiqomah Jl P. Antasari Samarinda pada hari Jum'at lalu (29/12).
Personel melakukan penangkapan terhadap tersangka MJ tepat pada pukul 14.00 WITA hari ini (2/1) di kediamannya Jl Teratai, Sanga-Sanga setelah 4 hari masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka MJ sempat melarikan diri dengan meminjam kendaraan temannya ke Balikpapan,Kutim dan kembali lagi ke kediamannya di Sanga-Sanga hari ini.
Motif tersangka melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan balok kayu adalah untuk mengambil tas yang ada didepan korban saat sedang melaksanakan Sholat. Namun tersangka gagal mengambil tas korban karena korban berteriak minta tolong.
Tersangka MJ mengaku kehabisan uang di hari ke-3 tinggal di Masjid Al-Istiqomah, padahal 2 hari sebelumnya tersangka juga telah diberi uang oleh Pengurus karena membantu membersihkan Masjid.
Saat ini tersangka MJ beserta barang bukti balok kayu 5x7 panjang 1 meter dan rekaman CCTV Masjid diamankan di Polresta Samarinda. Tersangka disangkakan melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
POLSEK SAMARINDA ULU GELAR OPERASI YUSTISI DAN BAGIKAN MASKER KEPADA WARGA
Kegiatan Operasi Yustisi COVID-19 Jajaran Polsek Samarinda Ulu di Jl. Ir. H. Juanda, Kota Samarinda Polsek Samarinda Ulu - Pada Selasa Tangg...


-
Unit Buser Polsek Sungai Kunjang Bekuk Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur Polsek Sungai Kunjang mengungkap pelaku yang diduga melakukan pencab...
-
Persyaratan Pembuatan SIM Baru 1. Persyaratan A. Usia - SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun - SIM B I pemohon usia 20 tahu...
-
Samarinda, Kamis (16/02/2017) hari ini, mobil SIM Keliling Online Polresta Samarinda senantiasa melayani masyarakat yang akan memperpanja...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar