Sat Resnarkoba Polresta Samarinda musnahkan barang bukti 40,57 Gram Netto Sabu, 91 Butir Pil Ekstasi dan 18,5 Gram Netto Ganja.
Barang bukti tersebut diamankan dari 10 orang tersangka. Barang bukti dimusnahkan dengan cara di blender kemudian dibuang ke kloset.
Pemusnahan ini diawasi oleh anggota Siwas dan Propam Polresta Samarinda serta di saksikan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
KAPOLRESTA SAMARINDA HADIRI UPACARA HUT KOTA SAMARINDA KE-353 & PEMKOT KE-61
Samarinda, Kaltim – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, SIK. M.Si. menghadiri Upacara peringatan HUT Kota Samarinda Yang Ke-353 ...


-
Unit Buser Polsek Sungai Kunjang Bekuk Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur Polsek Sungai Kunjang mengungkap pelaku yang diduga melakukan pencab...
-
Persyaratan Pembuatan SIM Baru 1. Persyaratan A. Usia - SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun - SIM B I pemohon usia 20 tahu...
-
Samarinda, Kamis (16/02/2017) hari ini, mobil SIM Keliling Online Polresta Samarinda senantiasa melayani masyarakat yang akan memperpanja...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar