Sat Resnarkoba Polresta Samarinda ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Personel mengamankan MF di rumahnya Gg H.Arsad Jl Kemakmuran Komplek Pelita. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah kotak berisi 5 bungkus ganja seberat 10,56 gram bruto dan 1 unit HP.
Selanjutnya saat keluar dari gang personel melakukan pemeriksaan terhadap pengendara motor di Jl Kemakmuran yang mencurigakan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 bungkus ganja kering seberat 12,67 gram bruto, 2 bendel plastik pembungkus, uang tunai Rp 2.000.000, 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP.
Kedua tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Polresta Samarinda Terima Penghargaan Dari Pemprov Kaltim
Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Polresta Samarinda Terima Penghargaan Dari Pemprov Kaltim Kasat Lantas Polresta Samarinda Ko...


-
Persyaratan Pembuatan SIM Baru 1. Persyaratan A. Usia - SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun - SIM B I pemohon usia 20 tahu...
-
Samarinda, Kamis (16/02/2017) hari ini, mobil SIM Keliling Online Polresta Samarinda senantiasa melayani masyarakat yang akan memperpanja...
-
5/31/2017 Ditulis Oleh : bidhumas Pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 bertempat di Ruang Pelayanan SKCK Polresta Samarinda, Petugas pel...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar