Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur.
Personel mengamankan tersangka MQ berdasarkan laporan dari orang tua korban. Orang tua korban melaporkan bahwa anaknya dari tanggal 14 November - 15 November 2018 tidak pulang kerumah.
Dari pengakuan korban, tersangka yang baru mengenalnya melalui media sosial pada 14 November 2018 telah menyetubuhinya layaknya suami istri sebanyak 1 kali. Tersangka melakukannya dengan mengancam dan membujuk rayu korban.
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses lebih lanjut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Himbauan cegah covid-19 oleh personel Polsek Samarinda Ulu
Segala cara akan dilakukan dalam memberikan himbauan ataupun sosialisasi kepada masyarakat, seperti yang dilakukan oleh personel Polsek Sama...


-
Unit Buser Polsek Sungai Kunjang Bekuk Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur Polsek Sungai Kunjang mengungkap pelaku yang diduga melakukan pencab...
-
Persyaratan Pembuatan SIM Baru 1. Persyaratan A. Usia - SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun - SIM B I pemohon usia 20 tahu...
-
Samarinda, Kamis (16/02/2017) hari ini, mobil SIM Keliling Online Polresta Samarinda senantiasa melayani masyarakat yang akan memperpanja...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar