Samarinda, (24/11) Gabungan Tim khusus & unit reskrim Polsekta Samarinda Utara telah berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu oleh tersangka berinisal A I (36) dan E (32). Dengan Keronologis penangkapan dan pengbangang kasus yaitu Gabungan Timsus & reskrim sekta utara lidik, peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Solong Bandang Raya, kemudian anggota mengamankan seorang laki yang akan menjual poket kecil sabu-sabu, lalu laki tersebut diamankan dan di dapati dalam saku celana nya Narkoba jenis sabu sebanyak 5 poket seberat 1,66 gram bruto, kemudian di kembangkan dan diamankan seorang perempuan dan dari kamar tidurnya di dapati Narkoba jenis sabu-sabu yg di sembunyikan di bawah bantal yang di simpan dalam dompet warna hitam kuning bergambar hello kitty sebanyak 6 poket besar seberat 38,14 gram bruto, sekop sabu warna putih terbuat dari sedotan besar serta timbangan digital wrna hitam dan 1 unit hp nokia warna hitam, kini kedua pelaku penyalah gunaan narkoba ini di amankan di Mako Polsekta Samarinda Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jumat, 25 November 2016
Rabu, 16 November 2016
KAPOLDA DAN KAPOLRESTA SAMARINDA MENGUNJUNGI RUMAH DUKA KORBAN LEDAKAN BOM GEREJA OIKUMENE
Samarinda Senin tgl 14 Nop 2016 pkl 17.45 wita, Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin didampingi Kapolresta Samarinda Kombespol M.Setyobudi, Sik, MSi dan jajaran TNI beserta rombongan lainya berkunjung kerumah duka korban pelemparan bom molotov di gereja oikumene samarinda di jln Jati 3 Rt.27 No.70 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Samarinda, korban peledakan bom yang meninggal dunia yaitu ananda Intan Olivia Banjar Nahor, sebagai wujud simpatik dari Kepolisian dengan memberikan santunan dan menyampaikan ucapan belasungkawa kepada orang tuanya yaitu Anggiat Mangapu Banjar Nahor semoga yang ditinggalkan agar tetap tabah, dan kepolisian akan segera mengusut kasus tersebut.
Senin, 14 November 2016
PENGUNGKAPAN KASUS PENYALAH GUNAAN NARKOBA DI JEMBATAN MAHULU SAMARINDA
Pengungkapan kasus di jl jembatan mahulu,
kel.sengkotek, kec.loa janan ilir (11/11) tersangka yang diamankan
berinisial YI alias iyus 40 th, warga jl.soekarno hatta, Rt 13, no.28,
kel.simpang tiga, kec.loajanan ilir sedangkan barang bukyu yang diamankan petugas
berupa 2 poket sabu berat 1.89 gram bruto, 1 unit HP nokia warna hitam, 1 unit
alat hisap sabu bong,1 buah kotak sampoerna warna putih, 1 buah sendok penakar,
1 bendel plastik klip, 2 buah korek api gas,1 buah pipet kaca, dan 1 unit motor
honda scoopy KT-2582-IY warna merah. Modus tersangka adalah menjual sabu dari
rumah mengatar ke pembeli/petugas yang menyamar.Kasus tersebut masih
dikembangkan lagi oleh sat reskoba polresta samarinda. Ungkap Kombespol
M.Setyobudi, SIK, MSi.
Langganan:
Postingan (Atom)
BERUPAYA AJAK MASYARAKAT PATUH TERAPKAN PROKES DIMASA PANDEMI POLSEK SUNGAI PINANG GELAR CIPTA KONDISI
Polsek Sungai Pinang - Sejumlah Personel Polsek Sungai Pinang dibantu oleh FKPM dan Sandi Bhayangkara, menggelar giat rutin Cipta Kondisi, S...


-
Unit Buser Polsek Sungai Kunjang Bekuk Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur Polsek Sungai Kunjang mengungkap pelaku yang diduga melakukan pencab...
-
Persyaratan Pembuatan SIM Baru 1. Persyaratan A. Usia - SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun - SIM B I pemohon usia 20 tahu...
-
Samarinda, Kamis (16/02/2017) hari ini, mobil SIM Keliling Online Polresta Samarinda senantiasa melayani masyarakat yang akan memperpanja...
