Samarinda, Senin tanggal 30 Desember
2013 pukul
08.00 wita, bertempat di
halaman Mako Polresta Samarinda jalan Slamet Riadi No. 1 Samarinda telah
dilaksanakan Upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Satuan
Pengamanan ( SATPAM ) yang ke 33. Upacara di ikuti oleh perwakilan personil Polresta Samarinda, TNI, Satpol
PP, perwakilkan Satpam yang ada di Kota Samarinda, perwakilan BPBD, dan ormas
yang ada di Samarinda serta para tamu undangan. Upacara Peringatan Hut Satpam
Ke 33 mengambil tema “melalui HUT SATPAM ke 33 kita tingkatkan profesionalisme
satuan pengamanan dalam rangka menyongsong Pemilu 2014 guna terciptanya
keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja. Selaku Irup pada upacara tersebut
adalah Kabag Ops Polresta Samarinda
Kompol Andrias Susanto. N, Msi, SIK. Acara berjalan dengan lancar dan di
lanjutkan dengan acara peragaan bela diri oleh satuan pengamanan.
Selasa, 31 Desember 2013
PENGGEREBEKAN SABUNG AYAM
Samarinda, Sabtu tanggal 28 Desember
2013 pukul
15.00 wita, Anggota Polsekta Samarinda
Ulu menggerebek dua arena judi sabung ayam. Satu arena di
kawasan Jalan Wiratama, lokasinya berada di perbatasan Kelurahan Teluk Lerong
Ilir (TLI) dan Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Lokasi
gelanggang berada hanya beberapa meter dari masjid di kawasan itu. Selama ini
aktivitas judi sabung ayam dikeluhkan warga sekitar. Warga yang resah lantas
melapor ke Polsekta Samarinda Ulu. Merespon laporan warga, Kapolsekta Samarinda
Ulu AKP Burhanudin bersama beberapa anggotanya melakukan penggerebekan.
Sayangnya, saat tiba belum ada penjudi atau ayam aduan. Menurut
informasi yang di dapat, anggota Polsekta Sasmarinda Ulu datang
terlalu cepat. Biasanya penjudi datang sekitar pukul 17.00 Wita hingga
menjelang Magrib. Tidak ingin pulang dengan tangan hampa, anggota
lalu mengobrak abrik arena sabung ayam itu. Beberapa
kandang ayam serta bangku untuk menyaksikan ayam aduan dibakar. Bukan hanya
itu, sejumlah lapak kecil yang dibuat dengan penutup terpal seadanya ikut
dibongkar dan dibakar.
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA JENIS SABU-SABU
Samarinda, Jum’at tanggal 27 Desember
2013 pukul
15.00 wita, Pemusnahan Barang Bukti
Narkoba jenis Sabu-sabu di Mako Polresta Samarinda, berat sabu-sabu 138,23 gram
netto dari 7 tersangka yaitu Irwan Herianto, Satria Alas Yuniapura, Adi
Hermawan, Ufli Hidayatullah, Sarinah, Karini dan Rudo Cobra. Disaksikan olek
Jaksa Penuntut Umum, Siwas, Provos, Paminal, Kasat Narkoba dan Penyidik.
Kegiatan berjalan, aman dan lancar.
Selasa, 24 Desember 2013
APEL GELAR PASUKAN OPS TERPUSAT LILIN 2013
Samarinda, Sabtu tanggal 21 Desember
2013 pukul
08.00 wita, Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2013 dalam
rangka Pengamanan Natal 2013 dan Tahun Baru 2014. Dimulai dari tanggal 23
Desember 2013 s/d 01 Januari 2014, pelaksanaan Operasi Lilin ini mengantisipasi
berbagai Potensi Gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas yang dapat
menggangu perayaan Natal 2013 dan Tahun Baru 2014 dan juga memfokuskan
antisipasi terhadap ancaman terorisme, peserta Apel Gelar Pasukan Operasi
Terpusat Lilin 2013 terdiri dari Pom, Kodim, Brimob, Sabhara, Dishub, Satpol
PP, BPD Kaltim dan Pemadam Kebakaran berjumlah 505 Personil, adapun pengambil
Irup Upacara Wakil Wali Kota Samarinda. Kegiatan berjalan dengan lancar dan
tertib.
Rabu, 18 Desember 2013
SARPRAS
TUGAS POKOK KASUBBAG SARPRAS
- Hububungan Kasubbagsarpras dengan Kabagsumda bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah segaris menerima perintah dan memberikan laporan.
- Memberikan petunjuk dan arahan untuk dilakukan sebagai tindak lanjut penjabaran perintah Kapolresta dalam hal penyelenggaraan manajemen bidang logistik.
- Menerima laporan pelaksanaan tugas kasubbagsarpras guna diteruskan / dilaporkan oleh Kabagsumda ke Kapolresta / Waka Polresta.
Selasa, 17 Desember 2013
BAG REN
TUGAS POKOK KABAGREN
(SESUAI PERKAP 23 TAHUN 2010 PASAL 21)
BagRen bertugas :
Bagren bertugas menyusun rencana kerja (renja), mengendalikan program dan anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaanya, termasuk merencanakan pengembangan satuan kewilayahan.
Bagren menyelenggarakan fungsi :
c. Pembuatan administrasi otorisasi anggaran tingkat polresta.
d. Pemantauan penusunan laporan realisasi aggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja satker dalam bentuk laporan akutanbilitas kinerja intansi pemerintah (LAKIP).
Bagren dalam pelaksanaan tugas dibantu :
a. Penyusunan perencanaan jangka sedang, jangka pendek Polresta, antara lain rencana strategis (renstra), rancangan renja.
b. Penyusunan rencana kebutuhan anggaran polresta dalam bentuk rencana kerja anggaran kementrian/lembaga (RKA-KL), daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), penyusunan penetapan kinerja, kerangka acuan kerja (KAK) atau rincian anggaran biaya (RAB).c. Pembuatan administrasi otorisasi anggaran tingkat polresta.
d. Pemantauan penusunan laporan realisasi aggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja satker dalam bentuk laporan akutanbilitas kinerja intansi pemerintah (LAKIP).
Bagren dalam pelaksanaan tugas dibantu :
1. Subbagian Program dan
Anggaran (Subbagprogar),
bertugas :
bertugas :
- Membantu menyusun rencana jangka sedang, jangka pendek Polresta, antara lain Renstra, Rancangan Renja.
- Menbantu menyusun rencana kebutuhan anggaran Polresta dalam bentuk RKA-KL, DIPA,penyusunan penetapan kinerja, KAK atau TOR, dan RAB.
2. Subbagian Pengendali
Anggaran (Subbagdalgar),
bertugas :
bertugas :
- Membantu dalam membuat administrasi otorisasi anggaran tingkat Polresta.
- Menyusun RLA dan membuat laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
Senin, 16 Desember 2013
HIMBAUAN
Diumumkan kepada seluruh anggota Polresta Samarinda maupun khalayak umum bahwa atas nama PRIYO UTOMO dan YUDHA NUGRAHA tidak lagi menjadi anggota Polresta Samarinda. Apabila ditemukan anggota tersebut telah melakukan suatu hal merugikan umum yang mengatas namakan anggota Polri / Polresta Samarinda, agar segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat / Unit Provos.
Jumat, 29 November 2013
Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Persyaratan Pembuatan SIM Baru
1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun
- SIM B I pemohon usia 20 tahun
- SIM B II pemohon usia 21 tahun
- SIM A UMUM pemohon usia 20 tahun
- SIM B I UMUM pemohon usia 22 tahun
- SIM B II UMUM pemohon usia 23 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
A. Usia
- SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun
- SIM B I pemohon usia 20 tahun
- SIM B II pemohon usia 21 tahun
- SIM A UMUM pemohon usia 20 tahun
- SIM B I UMUM pemohon usia 22 tahun
- SIM B II UMUM pemohon usia 23 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000
Peningkatan Golongan SIM
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Umur minimal 22 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
a. Umur minimal 23 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Umur minimal 22 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
a. Umur minimal 23 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Tata Cara Mutasi SIM
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
*apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
*apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu
Langganan:
Postingan (Atom)
PERSONIL POLSEK SUNGAI PINANG MONITORING PROKES DI BANDARA APT PRANOTO
Polsek Sungai Pinang - Polsek Sungai Pinang terus melakukan monitoring penerapan protokol kesehatan dengan penuh kesigapan di Bandara APT Pr...


-
Unit Buser Polsek Sungai Kunjang Bekuk Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur Polsek Sungai Kunjang mengungkap pelaku yang diduga melakukan pencab...
-
Persyaratan Pembuatan SIM Baru 1. Persyaratan A. Usia - SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun - SIM B I pemohon usia 20 tahu...
-
Samarinda, Kamis (16/02/2017) hari ini, mobil SIM Keliling Online Polresta Samarinda senantiasa melayani masyarakat yang akan memperpanja...
